Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarka peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015
Tentang organisasi dan tatakerja kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Lembaga penjaminan mutu pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan menengah. Adapun LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi.
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pengembangan dan pengelolaan system informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Supervise satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan.
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan.
- Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.